Layanan KIA
SIGUPAI ( Sistem Pengurusan Pelayanan Adminduk Online )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Usia 0 s/d 4 Tahun Untuk Anak WNI
1. Asli Scan Kutipan Akta Kelahiran
2. Asli Scan Kartu Keluarga Asli Orang Tua/Wali
Penerbitan KIA Hilang/Rusak dan Pindah Datang
1. Asli Scan Surat Kehilangan Dari Kepolisian (Jika KIA Hilang)
2. Asli Scan Kartu Keluarga Asli Orang Tua/Wali
3. Asli Scan KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali
Penerbitan Kartu Identitas Anak Usia 5 s/d 16 Tahun Untuk Anak WNI
1. Asli Scan Kutipan Akta Kelahiran
2. Asli Scan Kartu Keluarga Asli Orang Tua/Wali
3. Opload Pasfoto Anak Berwarna Ukuran 3x4 cm