Sedang Memuat...

Layanan KIA

SIGUPAI ( Sistem Pengurusan Pelayanan Adminduk Online )


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Usia 0 s/d 4 Tahun Untuk Anak WNI

1. Asli Scan Kutipan Akta Kelahiran

2. Asli Scan Kartu Keluarga Asli Orang Tua/Wali

Penerbitan KIA Hilang/Rusak dan Pindah Datang

1. Asli Scan Surat Kehilangan Dari Kepolisian (Jika KIA Hilang)

2. Asli Scan Kartu Keluarga Asli Orang Tua/Wali

3. Asli Scan KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali

Penerbitan Kartu Identitas Anak Usia 5 s/d 16 Tahun Untuk Anak WNI

1. Asli Scan Kutipan Akta Kelahiran

2. Asli Scan Kartu Keluarga Asli Orang Tua/Wali

3. Opload Pasfoto Anak Berwarna Ukuran 3x4 cm