Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian

SIGUPAI ( Sistem Pengurusan Pelayanan Adminduk Online )


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Pembuatan Akta Kematian WNI

1. Opload Asli Scan Surat Keterangan Meninggal Dunia Dari Keuchik Gampong Atau Dokter Atau Surat Keterangan Kepolisian Bagi Kematian Seseorang Yang Tidak

2. Opload Asli Scan Kartu Keluarga yang Meninggal Dunia

3. Opload Asli Scan Kartu Tanda Penduduk Yang meninggal Dunia

4. Opload Asli Scan Kartu Tanda Penduduk Saksi 1

5. Opload Asli Scan Kartu Tanda Penduduk Saksi 2

6. Opload Asli Scan Kartu Tanda Penduduk Pelapor ( Bisa Anggota Keluarga)

7. Opload Formulir Pelaporan Kematian (Bisa Chating Admin untuk Meminta Form Terserbut)