Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL

SIGUPAI ( Sistem Pengurusan Pelayanan Adminduk Online )


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

PEMULA
HILANG
PERBAIKAN
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

1. Asli Scan Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  (download disini)

2. Asli Scan Kartu Keluarga

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

1. Asli Scan Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  (download disini)

2. Asli Scan KTP-el Lama

3. Asli Scan Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting (Jika Terjadi Perubahan Data)

4. Asli Foto KTP-el Rusak (Jika Ktp-El Rusak)

5. Asli Scan Surat Kehilangan Dari Kepolisian (Jika KTP-el Hilang)