Layanan KTP-EL
SIGUPAI ( Sistem Pengurusan Pelayanan Adminduk Online )
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
PEMULA
HILANG
PERBAIKAN
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
1. Asli Scan Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 (download disini)
2. Asli Scan Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
1. Asli Scan Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 (download disini)
2. Asli Scan KTP-el Lama
3. Asli Scan Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting (Jika Terjadi Perubahan Data)
4. Asli Foto KTP-el Rusak (Jika Ktp-El Rusak)
5. Asli Scan Surat Kehilangan Dari Kepolisian (Jika KTP-el Hilang)